Pelaksana Harian Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, Jumat, menjelaskan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor: B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal Pengelolaan dan Pengiriman Blangko Nikah.
"Pemusnahan ini sudah dilaksanakan bersama dan disaksikan oleh pihak-pihak berwenang. Hal ini disebabkan masa berlakunya di bawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya," katanya Rialis yang juga Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Pekanbaru.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar buku dan kartu nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan dan penggandaan buku nikah.