Bantul (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa semua pemerintah desa di daerah ini mempunyai tanggung jawab untuk menangani persoalan sampah yang dihasilkan rumah tangga atau masyarakat di desanya.

"Di tingkat desa sekarang sudah ada perda (peraturan daerah)-nya, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, di sana ada tanggung jawab dari pemerintah desa dalam hal menangani sampah di desanya," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Wahid di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pemerintah desa punya tanggung jawab dalam menangani sampah mulai dari membentuk kelembagaan pengelola sampah, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana termasuk melakukan sosialisasi maupun lokakarya masalah sampah kepada masyarakat di desanya.

"Jadi desa juga bisa membeli sarana prasarana, kemudian membangun sarana itu boleh di sana (desa), karena perdanya ada, sudah kita buat perda yang baru yang menjadi payung hukum mereka," katanya.

Bahkan, Wahid menambahkan, pengelolaan sampah di desa-desa sudah berjalan, dan sebagian desa sudah membangun tempat pembuangan sampah (TPS) dengan penerapan sistem 3R (reuse, reduce dan recycle).

"Sudah ada yang membeli pick up (angkutan sampah), membeli kendaraan roda tiga, tong sampah, dan itu kan bagian dari bukti bahwa pemerintah desa sudah ikut mensukseskan program kita, menuju Bantul Bersih Sampah 2020," katanya.

Dia mengatakan, perlunya upaya maksimal dari pemerintah desa dalam penanganan sampah di desanya, karena kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sampah belum mampu menjangkau semua sampah yang diproduksi di Bantul, selain desa dan masyarakat semua stakeholder juga ikut bertanggung jawab.

"Prediksi sampah kita di Bantul itu 600 ton per hari, tetapi yang bisa kita kelola oleh pemerintah itu hanya sekitar 100 sampai 125 ton per hari, yang lain dikelola oleh masyarakat di tingkat dusun, tingkat desa dengan mereka melakukan pemilahan-pemilahan," katanya.

Dia mengatakan, setelah sampah dipilah dan dikelola dengan sistem 3R itu, dan bagi sampah-sampah yang tidak dapat diolah kembali, dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.

"Jadi saya kita itu pentingnya momen kebersamaan dengan semua stakeholder untuk Bantul Bersih Sampah 2020," demikian Wahid.

 

Pewarta : Hery Sidik
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024