Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memperoleh informasi resmi dari pemerintah pusat terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang sedianya akan digelar pada 23 September 2020 karena pandemi corona virus disease 2019 atau COVID-19.
"Iya (ada berita penundaan), akan tetapi sejauh ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari KPU RI terkait hasil rapatnya dengan DPR," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho saat dikonfirmasi terkait penundaan Pilkada serentak 2020 di Bantul, Selasa.
Namun demikian, katanya, sebagai lembaga penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten siap mengikuti aturan maupun kebijakan yang disepakati KPU RI dan pemerintah pusat perihal pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Bantul.
"Prinsipnya KPU Bantul siap melaksanakan regulasi terkait pemilihan kepala daerah. Termasuk apabila ada perubahan terkait dengan waktu pelaksanaan pilkada," kata Didik.
Dia menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 yang sudah dijalankan hingga saat ini antara lain dimulai dari penyusunan anggaran dan dilanjutkan dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Kemudian sosialisasi tahapan pemilihan dan pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa," katanya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah virus corona jenis baru tersebut kepada pemerintah.
"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (30/3).
"Iya (ada berita penundaan), akan tetapi sejauh ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari KPU RI terkait hasil rapatnya dengan DPR," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho saat dikonfirmasi terkait penundaan Pilkada serentak 2020 di Bantul, Selasa.
Namun demikian, katanya, sebagai lembaga penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten siap mengikuti aturan maupun kebijakan yang disepakati KPU RI dan pemerintah pusat perihal pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Bantul.
"Prinsipnya KPU Bantul siap melaksanakan regulasi terkait pemilihan kepala daerah. Termasuk apabila ada perubahan terkait dengan waktu pelaksanaan pilkada," kata Didik.
Dia menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 yang sudah dijalankan hingga saat ini antara lain dimulai dari penyusunan anggaran dan dilanjutkan dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Kemudian sosialisasi tahapan pemilihan dan pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa," katanya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah virus corona jenis baru tersebut kepada pemerintah.
"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (30/3).