Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyebutkan total cadangan beras yang kini dimiliki mencapai 16,7 ton yang bisa dikeluarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, salah satunya kebutuhan darurat asalkan ada keputusan kepala daerah.

“Cadangan beras bukan lantas diartikan persediaan beras yang dimiliki Kota Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya tersedia 16,7 ton. Tetapi, keberadaan beras tersebut murni untuk cadangan dan hanya akan dikeluarkan apabila ada kebutuhan mendesak,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kebutuhan darurat atau mendesak tersebut bisa meliputi berbagai hal, di antaranya untuk stabilisasi apabila harga beras mengalami kenaikan yang signifikan, atau pada saat terjadi bencana, termasuk untuk penanganan COVID-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.

Namun demikian, cadangan beras tersebut hanya bisa didistribusikan atas perintah atau keputusan dari kepala daerah.

Kebijakan untuk memiliki cadangan beras tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2019 dan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Taru Martani untuk membantu penyimpanan beras.

Dalam kerja sama tersebut, pihak ketiga bisa menjual beras, namun apabila Pemerintah Kota Yogyakarta membutuhkannya sewaktu-waktu maka harus bisa disiapkan sesegera mungkin. Harapannya, beras akan selalu dalam kondisi yang baru.

Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha untuk terus menambah cadangan beras yang dimiliki agar sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.

“Penambahan cadangan beras dilakukan secara bertahap. Kota Yogyakarta setidaknya membutuhkan 125 ton cadangan beras,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memastikan, persediaan pangan masih mencukupi untuk tiga hingga empat bulan ke depan, bahkan akan ada penambahan stok pangan menjelang puasa atau saat Ramadhan.

“Jadi, harus dibedakan bahwa yang dimiliki Dinas Pertanian dan Pangan itu adalah cadangan beras. Peruntukannya pun hanya tertentu saja seperti stabilisasi harga agar tidak inflasi dan boleh digunakan untuk keperluan darurat,” katanya.

Untuk saat ini, Heroe menyatakan kondisi persediaan pangan di Kota Yogyakarta belum masuk dalam kriteria keadaan darurat.

“Untuk penanggulangan COVID-19 juga diperbolehkan, tetapi harus ada keputusan Wali Kota,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar cadangan beras yang dimiliki bisa dikeluarkan sebagai bantuan sosial kepada keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19.

“Penerimanya adalah warga miskin yang tidak memiliki jaminan perlindungan sosial apapun. Kalau warga miskin yang masuk program jaminan perlindungan sosial pasti sudah memperoleh bantuan dari pemerintah,” katanya.*


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024