Jakarta (ANTARA) - ‎Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.

"Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce‎, saat ini penyidik siber Polri tengah melakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5).

Situasi pandemi virus COVID-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah 'marketplace'.

Baca juga: WNI dan WNA dari luar negeri wajib kantongi surat sehat atau tes COVID-19

Iklan penjualan surat keterangan sehat di 'marketplace' ‎pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.

Pasca-transportasi umum untuk penumpang tujuan khusus boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian.

Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Gubernur DIY pertimbangkan pemberlakukan PSBB jika kasus positif COVID-19 dominan

Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.

Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di 'marketplace'. ‎Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku berhasil ditangkap polisi.

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024