Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan semua mahasiswa dari luar daerah yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di wilayah setempat untuk melakukan "Rapid Diagnosis Test" (RDT) atau tes cepat COVID-19 minimal satu minggu sebelum datang ke Sleman.

"Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di Sleman," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.

Menurut dia, Pemerintahan Kabupaten Sleman juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi yang ada di wilayah Sleman.

Dalam koordinasi tersebut telah dibahas persiapan yang perlu dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, diantaranya kewajiban agar mahasiswa lama yang masuk kembali dan mahasiswa baru yang akan masuk harus melakukan RDT dengan batas satu minggu sebelum masuk Sleman.

"Juga bisa melakukan koordinasi dengan kepala desa, dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan tes cepat COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo dalam arahan melalui dalam "video conference" baik kepada seluruh jajaran dan camat maupun kepala desa juga menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.

"Sehingga nantinya tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, Bupati Sleman juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/01352 tanggal 5 Juni  2020 tentang
Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari luar daerah di wilayah Kabupaten Sleman, dalam rangka mengantisipasi dan meminimalkan potensi penularan infeksi COVID-19, namun memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman.

"Surat Edaran Bupati tersebut dengan substansi pimpinan perguruan tinggi, Camat, kepala Desa , Dukuh , Ketua  RT RW , pemilik kost/ asrama  agar mengedukasi masyarakat untuk dapat menerima mahasiswa yg kost/tinggal di asrama dengan baik," katanya.

Mahasiswa yang datang agar melapor kepada pemilik kos dan pimpinan perguruan tinggi dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan apabila sudah terlanjur berada di Sleman agar mencari surat keterangan sehat di faskes di wilayah DIY

"Mahasiswa yg berasal dari daerah PSBB agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari , dikecualikan bagi mereka yg dapat menunjukkan hasil RDT yg masih berlaku dengan hasil nonreaktif," katanya.

Mahasiswa  yangdatang melaporkan kedatangan kepada pimpinan kost/asrama dan mengisi data yang dibutuhkan saat kedatangan dan kepada perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat selama lamanya 7 hari sebelum kedatangan.  Pimpinanp tinggi dan camat melaporkan kedatangan mahasiswa kost/ asrama di Sleman kepada Bupati cq.  kepala dinas kesehatan Kabupaten Sleman.

"Tugas dukuh , ketua RT RW, pemilik kost/ asrama  mendata mahasiswa luar wil DIY meliputi Nama dan no HP, NIK
alamat asal, tanggal tiba di Sleman, alamat yang didatangi/kost
Surat keterangan sehat
Hasil RDT (jika ada)," katanya. 

Pemilik  kost dan asramaa mengelola kost/asrama dengan menerapkan protokol kesehatan dan PHBS. 

Kepala desa melakukan sosialisasi kepada dukuh, RT RW dan masyarakat di wilayah masing masing terkait pelaksanaan SE dan memberitahukan kepada kepal UPT Puskesmas sesegera mungkin setelah menerima laporan dari dukuh/ketua RT /ketua RW dengan tembusan camat jika terdapat mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan puskesmas. 
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2025