Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah disahkan menjadi undang-undang.
“Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Tito Karnavian di Jakarta. Selasa.
Meski disetujui menjadi undang-undang, menurut Tito DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari COVID-19.
“Kemudian terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan COVID-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik kondisi itu, mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya,” ucap Tito.
Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada di 2020 ketika pandemik, menurut dia diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani COVID-19 secara efektif.
“Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu efektivitas penanganan, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan COVID-19,” ujarnya.
Penetapan RUU juga dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif kepala daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemik COVID-19.
Kemudian, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemik.
“Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Tito Karnavian di Jakarta. Selasa.
Meski disetujui menjadi undang-undang, menurut Tito DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari COVID-19.
“Kemudian terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan COVID-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik kondisi itu, mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya,” ucap Tito.
Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada di 2020 ketika pandemik, menurut dia diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani COVID-19 secara efektif.
“Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu efektivitas penanganan, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan COVID-19,” ujarnya.
Penetapan RUU juga dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif kepala daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemik COVID-19.
Kemudian, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemik.