Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan PIN Satgas oleh Bupati Sleman kepada 10 perwakilan satgas di Sleman, Selasa.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa dibentuk dan dikukuhkannya satgas tersebut bertujuan untuk menurunkan kemiskinan di Kabupaten Sleman melalui peningkatan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.
"Tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun semakin baik," katanya.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat melalui capaian sasaran indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) maupun Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang PAUD, SD maupun SMP, rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, nilai rata-rata ujian SD, nilai rata-rata ujian SMP.
"Rata-rata lama sekolah pada 2019 sebesar 10,66 tahun, naik 0,01 tahun dibandingkan pada 2018, yaitu 10,65 tahun. Capaian rata-rata lama sekolah ini lebih baik dibandingkan rata-rata lama sekolah Provinsi DIY sebesar 9,32 tahun, sehingga dapat disimpulkan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman semakin baik," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengatakan dalam mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari dibentuknya satgas pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah ini, akan dilakukan koordinasi bersama dengan sejumlah OPD terkait dengan pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah.
"OPD yang turut serta dalam satgas tersebut, meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Disnaker, Balai Pemasyarakatan DIY, Bappeda Sleman, BKAD Sleman, dan sejumlah OPD lain," katanya.
Ery mengatakan bahwa pendataan bagi anak usia sekolah ini juga mulai dilakukan pada Oktober sampai November 2019.
"Data yang telah dihimpun ini dilakukan pencermatan dan validasi, sehingga dipilah kembali dan akan ditindaklanjuti oleh Satgas pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah yang telah dikukuhkan," katanya.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan PIN Satgas oleh Bupati Sleman kepada 10 perwakilan satgas di Sleman, Selasa.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa dibentuk dan dikukuhkannya satgas tersebut bertujuan untuk menurunkan kemiskinan di Kabupaten Sleman melalui peningkatan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.
"Tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun semakin baik," katanya.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat melalui capaian sasaran indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) maupun Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang PAUD, SD maupun SMP, rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, nilai rata-rata ujian SD, nilai rata-rata ujian SMP.
"Rata-rata lama sekolah pada 2019 sebesar 10,66 tahun, naik 0,01 tahun dibandingkan pada 2018, yaitu 10,65 tahun. Capaian rata-rata lama sekolah ini lebih baik dibandingkan rata-rata lama sekolah Provinsi DIY sebesar 9,32 tahun, sehingga dapat disimpulkan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman semakin baik," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengatakan dalam mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari dibentuknya satgas pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah ini, akan dilakukan koordinasi bersama dengan sejumlah OPD terkait dengan pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah.
"OPD yang turut serta dalam satgas tersebut, meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Disnaker, Balai Pemasyarakatan DIY, Bappeda Sleman, BKAD Sleman, dan sejumlah OPD lain," katanya.
Ery mengatakan bahwa pendataan bagi anak usia sekolah ini juga mulai dilakukan pada Oktober sampai November 2019.
"Data yang telah dihimpun ini dilakukan pencermatan dan validasi, sehingga dipilah kembali dan akan ditindaklanjuti oleh Satgas pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah yang telah dikukuhkan," katanya.