Bantul (ANTARA) - Kelurahan atau wilayah administratif setingkat desa yang berada di bawah kecamatan se-Kabupaten Bantul merupakan ujung tombak pengawal Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Bupati setempat, Suharsono.
"Kelurahan merupakan ujung tombak pengawal Keistimewaan DIY sehingga kita harus mampu mengubah karakter dan pola pikir pemerintahan yang biasa ke pola yang istimewa," katanya saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lurah se-Bantul di Kepatihan DIY, Kamis.
Menurut dia, perubahan karakter tersebut bertujuan membumikan budaya Yogyakarta menjadi pedoman sikap dan tindakan semua pamong di kelurahan yang diwujudkan dalam kemampuan berinovasi, kecepatan responsif lingkungan strategis, dan peningkatan pelayanan masyarakat.
"Hal itu agar mampu mengakselerasi kinerja menjadi lebih baik dalam semua kondisi," kata Suharsono.
Oleh sebab itu, ia mengajak semua lurah dan pemangku kepentingan di kelurahan atau desa mampu memperkaya referensi untuk menumbuhkan inovasi dan terobosan.
"Apalagi saat ini, semua komponen bangsa termasuk kelurahan ditantang dan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Karena itu, semua kelurahan di Bantul harus mampu menjadi kelurahan yang menangani COVID-19," katanya.
Bupati mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X selalu menekankan keutamaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan adalah untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera, sehingga UU Keistimewaan wajib dimanfaatkan untuk membangun masyarakat yang berintegritas dan berkebudayaan.
"Penghargaan atas Keistimewaan DIY harus ditunjukkan dengan membangkitkan semangat dalam membangun kesejatian Yogyakarta Istimewa demi tercapainya kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat," katanya.
Bupati berharap pengambilan sumpah dan pelantikan lurah se-Bantul dapat dipandang sebagai unsur strategis untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan berintegritas sebagaimana dengan cita-cita keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY.
"Mari jadikan momentum ini sebagai sebuah semangat baru pengabdian dan tonggak strategis dalam rangkaian menuju keistimewaan Yogyakarta yang otentik, yakni terwujudnya kesejahteraan rakyat," katanya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya mengatakan, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, baik di tingkat DIY maupun kabupaten/kota menjadi landasan legal formal perubahan nomenklatur desa menjadi kelurahan yang harus diikuti pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah oleh Bupati Bantul.
Menurut Sultan, sesuai UU Otonomi Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah memberikan kewenangan luas bagi desa dalam mengatur cara dan mengurus rumah tangganya sendiri, tanpa keluar dari bingkai ketatanegaraan NKRI dan keIstimewaan DIY.
Karena itu, Sultan meyakini, jika potensi keunggulan itu dilancarkan dari desa dengan strategi Desa Melayani Kota, niscaya desa akan menjadi sentra pertumbuhan.
"Maka pembangunan desa harus diprioritaskan. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya berada di perdesaan. Kesemuanya itu bermuara untuk menata desa sebagai Basis Keistimewaan DIY," katanya.
"Kelurahan merupakan ujung tombak pengawal Keistimewaan DIY sehingga kita harus mampu mengubah karakter dan pola pikir pemerintahan yang biasa ke pola yang istimewa," katanya saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lurah se-Bantul di Kepatihan DIY, Kamis.
Menurut dia, perubahan karakter tersebut bertujuan membumikan budaya Yogyakarta menjadi pedoman sikap dan tindakan semua pamong di kelurahan yang diwujudkan dalam kemampuan berinovasi, kecepatan responsif lingkungan strategis, dan peningkatan pelayanan masyarakat.
"Hal itu agar mampu mengakselerasi kinerja menjadi lebih baik dalam semua kondisi," kata Suharsono.
Oleh sebab itu, ia mengajak semua lurah dan pemangku kepentingan di kelurahan atau desa mampu memperkaya referensi untuk menumbuhkan inovasi dan terobosan.
"Apalagi saat ini, semua komponen bangsa termasuk kelurahan ditantang dan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Karena itu, semua kelurahan di Bantul harus mampu menjadi kelurahan yang menangani COVID-19," katanya.
Bupati mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X selalu menekankan keutamaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan adalah untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera, sehingga UU Keistimewaan wajib dimanfaatkan untuk membangun masyarakat yang berintegritas dan berkebudayaan.
"Penghargaan atas Keistimewaan DIY harus ditunjukkan dengan membangkitkan semangat dalam membangun kesejatian Yogyakarta Istimewa demi tercapainya kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat," katanya.
Bupati berharap pengambilan sumpah dan pelantikan lurah se-Bantul dapat dipandang sebagai unsur strategis untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan berintegritas sebagaimana dengan cita-cita keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY.
"Mari jadikan momentum ini sebagai sebuah semangat baru pengabdian dan tonggak strategis dalam rangkaian menuju keistimewaan Yogyakarta yang otentik, yakni terwujudnya kesejahteraan rakyat," katanya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya mengatakan, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, baik di tingkat DIY maupun kabupaten/kota menjadi landasan legal formal perubahan nomenklatur desa menjadi kelurahan yang harus diikuti pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah oleh Bupati Bantul.
Menurut Sultan, sesuai UU Otonomi Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah memberikan kewenangan luas bagi desa dalam mengatur cara dan mengurus rumah tangganya sendiri, tanpa keluar dari bingkai ketatanegaraan NKRI dan keIstimewaan DIY.
Karena itu, Sultan meyakini, jika potensi keunggulan itu dilancarkan dari desa dengan strategi Desa Melayani Kota, niscaya desa akan menjadi sentra pertumbuhan.
"Maka pembangunan desa harus diprioritaskan. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya berada di perdesaan. Kesemuanya itu bermuara untuk menata desa sebagai Basis Keistimewaan DIY," katanya.