Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid meminta pemerintah kabupaten setempat berperan aktif memerangi rentenir yang mulai menjerat masyarakat di wilayah ini.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan DPRD Kulon Progo mendapatkan aduan salah satu warga dari Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, yakni Sri Lestari yang menjadi salah satu korban rentenir.

"Selama ini, warga Kulon Progo banyak yang menjadi korban rentenir, tapi tidak pernah terpublikasi. Kasus warga Hargorejo ini menjadi salah satu jalan bagi DPRD Kulon Progo untuk mendorong pemkab segera memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum Kepada Warga Miskin dan langkah nyata dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini Bank Pasar Kulon Progo dalam memerangi masalah rentenir," kata Akhid.

Saat ini, kata dia, DPRD Kulon Progo melalui Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV sedang mencermati kasus korban rentenir Desa Hargorejo. DPRD Kulon Progo juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi supaya kasus korban rentenir dapat ditangani secara baik.

"DPRD Kulon Progo akan membantu mengkomunikasi persoalan dugaan praktik rentenir ini ke beberapa pihak. Kami di DPRD Kulon Progo membantunya dari pencarian pendanaan untuk lembaga bantuan hukum," katanya.

Ia mengatakan kasus korban rentenir ini pada dasarnya cukup banyak di Kulon Progo. Namun masyarakat lebih memilih berdiam, tanpa melakukan perlawanan. Di sisi lain, dari pemkab tidak ada perlindungan hukum dan program khusus untuk penanganan bagi korban rentenir.

Kasus korban rentenir Desa Hargorejo akan menjadi jalan atau pintu untuk membuka kasus-kasus korban rentenir lain di Kulon Progo. Untuk itu, perlu segera ada Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum Kepada Warga Miskin.

"Selama ini, DPRD Kulon Progo mendorong pemkab untuk membuat program-program yang pro rakyat, khusus masalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dan strategi memberantas rentenir dengan mengoptimalkan Bank Pasar Kulon Progo. Kami berharap Pemkab Kulon Progoo segera bertindak untuk mengatasi persoalan rentenir," katanya.

Ketua Jaga Warga Penggung Sri Widodo mengatakan salah satu warganya bernama Sri Lestari menjadi korban rentenir. Dirinya bersama korban rentenir dan perangkat Desa Hargorejo mengadu ke DPRD Kulon Progo untuk meminta fasilitasi dan pendampingan terhadap warga korban rentenir.

Adapun kronologisnya, pada Februari 2020, Sri Lestari meminjam uang kepada Nur Iswahyudi sebesar Rp50 juta dengan bunga Rp15 juta selama tiga bulan dengan agunan Sertifikat Hak Milik seluas 4.052 meter persegi

Namun saat jatuh tempo berakhir pada 20 Mei 2020, Sri Lestari tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo dan meminta diperpanjang. Persoalan menjadi pelik dan rumit, ketika hutang Sri Lestari menjadi Rp350 juta dan rumah beserta pekarangan dipagar oleh orang yang meminjamkan uang kepada yang bersangkutan.

"Kami mengharapkan adanya fasilitasi dan pendampingan kepada DPRD Kulon Progo. Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati berjanji akan berusaha memfasilitasi korban rentenir dengan mencarikan pengacara melalui LBH. Hal ini menjadi semangat bagi kami untuk berjuang mendapatkan keadilan," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025