Jakarta (ANTARA) - Keluarga Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat mantan vokalis band Drive itu.
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa.
Ronaldo mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.
Penyidik kini tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut dan menurutnya Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.
"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.
Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Anji juga saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa.
Ronaldo mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.
Penyidik kini tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut dan menurutnya Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.
"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.
Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Anji juga saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.