Polisi bongkar kasus ganja 73 kilogram

id narkoba depok

Polisi bongkar kasus ganja 73 kilogram

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," katanya.

Menurut Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji, Depok dan mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 kg siap edar, " ucap Hengki.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar kasus narkoba jenis ganja seberat 73 kilogram di Depok