Jakarta (ANTARA) - Orang tua penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran oleh akun Instagram @gundik_empang terhadap Ayu.
"Iya di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," ujar kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, saat mendampingi Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Ayu Ting Ting juga hadir mendampingi kedua orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Meski demikian Ayu dan orang tuanya memilih untuk tidak berkomentar dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10), tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
"Iya di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," ujar kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, saat mendampingi Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Ayu Ting Ting juga hadir mendampingi kedua orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Meski demikian Ayu dan orang tuanya memilih untuk tidak berkomentar dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10), tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan.