Sleman (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman memperkuat pendampingan anti narkoba di sekolah maupun madrasah.

"Dalam upaya penguatan tersebut saat ini telah dibentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di masing-masing sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana di Sleman, Jukat.

Menurut dia, satgas tersebut telah dibentuk sejak sebelum masa pandemi COVID-19 dan sudah aktif dalam kegiatan pendampingan siswa oleh guru dan masing-masing sekolah.

"Dalam pendampingan tersebut, semua guru dilibatkan. Teknisnya dengan membagi jumlah guru dan jumlah siswa secara proporsional," katanya.

Ia mengatakan, selama pandemi COVID-19 diakui program pendampingan itu mengalami hambatan karena proses pembelajaran dilakukan dengan sistem daring atau jarak jauh.

"Namun setiap bulan tetap dilakukan evaluasi untuk mengetahui perkembangan hasilnya," katanya.

Ery mengatakan, melalui pendampingan ini diharapkan guru bisa menjadi orang tua asuh di sekolah dalam mencegah siswa maupun tenaga kependidikan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Sidik Pramono mengaku terkejut dengan adanya penangkapan seorang guru yang pernah mengajar di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Depok karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kami sudah mengkonfirmasi ke kepala madrasah bersangkutan dan ternyata betul," katanya.

Perempuan mantan guru olahraga berinisial PP itu kini mendekam di sel tahanan Mapolda DIY bersama tujuh rekannya yang lain.

"Dari keterangan pihak madrasah, yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar sejak Juli 2021. Hingga kemudian diberhentikan oleh pihak yayasan pada September 2021," katanya.

Ia berharap semua civitas madrasah berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024