Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 102 buruh arang briket PT Kurnia Bumi Pertiwi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan adanya mediasi perusahaan membayar hak-hak buruh yang selama dua tahun tidak ada kejelasan.
Ketua Serikat Buruh Kuda Laut PT Kurnia Bumi Pertiwi Subandi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, pihaknya meminta hak-hak karyawan yang bekerja selama kurang-lebih 20 tahun, karena kelanjutan perusahaan tidak jelas.
"Dari April 2020 sampai saat ini, status kami tidak jelas. Tidak dipekerjakan, tidak diupah, padahal status kami adalah karyawan tetap. Kami mengharapkan DPRD Kulon Progo dapat memediasi persoalan status kami yang digantung selama dua tahun. Kami minta ada PHK massal," harap Subandi saat melakukan audiensi di DPRD Kulon Progo.
Ia juga meminta DPRD Kulon Progo untuk memediasi, supaya perusahaan memberikan hak-hak semua karyawan, perusahaan membayarkan premi BPJS dan JAMSOSTEK agar dibereskan.
"Kami minta perusahaan untuk membuatkan surat pengalaman kerja dan perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang sampai saat ini juga belum mendapatkan haknya," katanya.
Selanjutnya, kata Subandi, Serikat Buruh Kuda Laut menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kulon Progo untuk mendapatkan perhatian serius dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai kaum buruh.
"Kepada Bupati Kulon Progo dan dinas terkait, mohon menindaklanjuti karena kami sebagai buruh tidak mampu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nurwahyudi mengatakan pada 2019 dan 2021, pihaknya mendapatkan aduan persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan PT Kurnia Bumi Pertiwi. Disnakertrans sudah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit.
"Kami sudah melakukan mediasi persoalan hubungan industrial dengan penyelesaian bipartit. Tapi tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari PT Kurnia Bumi Pertiwi. Persoalan ini sudah kami limpahkan ke Disnaker DIY untuk diselesaikan," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengharapkan pemilik PT Kurnia Bumi Pertiwi briket arang segera merespons atas tuntutan 102 karyawan tetap perusahaan tersebut agar ada kejelasan status yang tercederai selama ini.
"Kami mengimbau kepada pemilik PT Kurnia Bumi Pertiwi dapat menyelesaikan secara baik-baik persoalan ini sehingga ada solusi terbaik bagi pekerja," imbaunya.
Ketua Serikat Buruh Kuda Laut PT Kurnia Bumi Pertiwi Subandi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, pihaknya meminta hak-hak karyawan yang bekerja selama kurang-lebih 20 tahun, karena kelanjutan perusahaan tidak jelas.
"Dari April 2020 sampai saat ini, status kami tidak jelas. Tidak dipekerjakan, tidak diupah, padahal status kami adalah karyawan tetap. Kami mengharapkan DPRD Kulon Progo dapat memediasi persoalan status kami yang digantung selama dua tahun. Kami minta ada PHK massal," harap Subandi saat melakukan audiensi di DPRD Kulon Progo.
Ia juga meminta DPRD Kulon Progo untuk memediasi, supaya perusahaan memberikan hak-hak semua karyawan, perusahaan membayarkan premi BPJS dan JAMSOSTEK agar dibereskan.
"Kami minta perusahaan untuk membuatkan surat pengalaman kerja dan perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang sampai saat ini juga belum mendapatkan haknya," katanya.
Selanjutnya, kata Subandi, Serikat Buruh Kuda Laut menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kulon Progo untuk mendapatkan perhatian serius dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai kaum buruh.
"Kepada Bupati Kulon Progo dan dinas terkait, mohon menindaklanjuti karena kami sebagai buruh tidak mampu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nurwahyudi mengatakan pada 2019 dan 2021, pihaknya mendapatkan aduan persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan PT Kurnia Bumi Pertiwi. Disnakertrans sudah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit.
"Kami sudah melakukan mediasi persoalan hubungan industrial dengan penyelesaian bipartit. Tapi tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari PT Kurnia Bumi Pertiwi. Persoalan ini sudah kami limpahkan ke Disnaker DIY untuk diselesaikan," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengharapkan pemilik PT Kurnia Bumi Pertiwi briket arang segera merespons atas tuntutan 102 karyawan tetap perusahaan tersebut agar ada kejelasan status yang tercederai selama ini.
"Kami mengimbau kepada pemilik PT Kurnia Bumi Pertiwi dapat menyelesaikan secara baik-baik persoalan ini sehingga ada solusi terbaik bagi pekerja," imbaunya.