Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung upaya Pemerintah Provinsi DIY yang akan merehabilitasi mental anak para pelaku kejahatan jalanan di Gedung milik dinas sosial yang ada di wilayah Kecamatan Pundong, Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginginkan agar anak-anak pelaku kejahatan jalanan yang saat ini sebagian sudah diproses polisi, diamankan Polres Bantul agar dilakukan rehabilitasi mental dan perilaku di gedung dinsos di Pundong.
"Karena memang mereka masih kategori anak-anak, sehingga belum bisa diberlakukan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dan undang-undang yang lain. Jadi lebih pada pembinaan, kami mendukung," katanya.
Dengan dilakukan rehabilitasi mental dan perilaku di lembaga yang kompeten, katanya, maka diharapkan anak-anak yang merupakan pelaku kejahatan jalanan bisa melakukan introspeksi diri, bisa berfikir lebih baik untuk masa depan.
"Dan itulah yang kami inginkan bahwa anak anak pelaku kejahatan jalanan harus dilakukan pembinaan dan jangan sampai menular ke teman-temannya yang lain. Jadi kami sadarkan anak anak, mereka punya akal hati nurani," katanya.
Bupati juga mengatakan bahwa aksi kejahatan jalanan yang dilakukan anak, bahkan tega menghilangkan nyawa orang yang dicelakai, kemudian saling menantang untuk tawuran itu bukan ciri anak yang pemberani, namun anak yang pengecut.
"Anak pemberani itu berani karena benar, bukan berani karena salah (melakukan kejahatan), maka kami serukan kepada anak-anak Bantul yang masih belajar di tingkat SMP, SMA, SMK dan MA berani adalah sebuah sikap yang didasarkan pada kebenaran," katanya.
Bupati menegaskan kembali, kalau berani, tetapi ngawur dan mencelakai orang yang tidak bersalah, atau sekadar iseng tantang menantang itu bukan anak berani, melainkan anak pengecut, dan bukan generasi masa depan bangsa yang diharapkan semua pihak.
"Kita ingin generasi masa depan bangsa adalah anak anak kreatif yang berani menghadapi tantangan, bukan yang berani tawuran, karena itu akan mencederai dan mencelakakan orang lain, disamping itu dosa menurut agama, dan bisa dihukum," katanya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginginkan agar anak-anak pelaku kejahatan jalanan yang saat ini sebagian sudah diproses polisi, diamankan Polres Bantul agar dilakukan rehabilitasi mental dan perilaku di gedung dinsos di Pundong.
"Karena memang mereka masih kategori anak-anak, sehingga belum bisa diberlakukan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dan undang-undang yang lain. Jadi lebih pada pembinaan, kami mendukung," katanya.
Dengan dilakukan rehabilitasi mental dan perilaku di lembaga yang kompeten, katanya, maka diharapkan anak-anak yang merupakan pelaku kejahatan jalanan bisa melakukan introspeksi diri, bisa berfikir lebih baik untuk masa depan.
"Dan itulah yang kami inginkan bahwa anak anak pelaku kejahatan jalanan harus dilakukan pembinaan dan jangan sampai menular ke teman-temannya yang lain. Jadi kami sadarkan anak anak, mereka punya akal hati nurani," katanya.
Bupati juga mengatakan bahwa aksi kejahatan jalanan yang dilakukan anak, bahkan tega menghilangkan nyawa orang yang dicelakai, kemudian saling menantang untuk tawuran itu bukan ciri anak yang pemberani, namun anak yang pengecut.
"Anak pemberani itu berani karena benar, bukan berani karena salah (melakukan kejahatan), maka kami serukan kepada anak-anak Bantul yang masih belajar di tingkat SMP, SMA, SMK dan MA berani adalah sebuah sikap yang didasarkan pada kebenaran," katanya.
Bupati menegaskan kembali, kalau berani, tetapi ngawur dan mencelakai orang yang tidak bersalah, atau sekadar iseng tantang menantang itu bukan anak berani, melainkan anak pengecut, dan bukan generasi masa depan bangsa yang diharapkan semua pihak.
"Kita ingin generasi masa depan bangsa adalah anak anak kreatif yang berani menghadapi tantangan, bukan yang berani tawuran, karena itu akan mencederai dan mencelakakan orang lain, disamping itu dosa menurut agama, dan bisa dihukum," katanya.