Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 hingga lebih dari 50 persen dalam rangka mewujudkan pemilu inklusif.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan bahwa masyarakat masih menyembunyikan penyandang disabilitas karena dianggap aib sehingga mereka tidak menggunakan hak pilihnya, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilih umum.
Berdasarkan data KPU setempat, jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.283 orang. Jumlah ini meliputi 571 tunadaksa, 338 tunanetra, 344 tunarungu, 606 tunagrahita, dan disabilitas lainnya berjumlah 422 orang. Data pemilih berkelanjutan di Kulon Progo sebanyak 334.893 pemilih.
"Pada Pileg dan Pilpres 2019, tingkat partisipasi mereka di bawah 50 persen. Kami menargetkan partisipasi mereka pada Pemilu 2024 di atas 50 persen," kata Hidayatut Toyibah.
Ia mengatakan bahwa partisipasi disabilitas memang membutuhkan kerja sama masyarakat hingga penyelenggara pemilihan.
Adapun tingginya parisipasi pemilih disabilitas dilihat pada proses yang diinisiasi oleh KPU dalam tahapannya. Adapun tindak lanjut yang diinisiasi oleh sukarelawan.
Hidayatut menyebutkan tingginya partisipasi pemilih disabilitas perlu ada penekanan. Penekanan agar TPS juga accessible juga disampaikan kepada KPPS, terutama untuk daerah-daerah yang topografinya sulit. Selain itu, disediakannya alat bantu berupa template untuk penyandang tunanetra.
Begitu juga, di setiap TPS disediakan tulisan agar penyandang tunarungu bisa mengetahui meja-meja KPPS, tempat pencoblosan, nomor TPS, dan sebagainya.
"Ke depan, kami akan memberikan sosialisasi kepada KPPS soal penyelenggaraan pemilu inklusi. Kami juga melakukan pengorganisasian kelompok disabilitas dan memberikan pendidikan kepemiluan untuk mereka," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik, baik dipilih maupun memilih, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Namun, berdasarkan data Pemilu 2019, partisipasi pemilih disabilitas di Kulon Progo dalam menggunakan hak pilihnya masih cukup rendah hanya 42 persen," kata Ria Harlinawati.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan bahwa masyarakat masih menyembunyikan penyandang disabilitas karena dianggap aib sehingga mereka tidak menggunakan hak pilihnya, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilih umum.
Berdasarkan data KPU setempat, jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.283 orang. Jumlah ini meliputi 571 tunadaksa, 338 tunanetra, 344 tunarungu, 606 tunagrahita, dan disabilitas lainnya berjumlah 422 orang. Data pemilih berkelanjutan di Kulon Progo sebanyak 334.893 pemilih.
"Pada Pileg dan Pilpres 2019, tingkat partisipasi mereka di bawah 50 persen. Kami menargetkan partisipasi mereka pada Pemilu 2024 di atas 50 persen," kata Hidayatut Toyibah.
Ia mengatakan bahwa partisipasi disabilitas memang membutuhkan kerja sama masyarakat hingga penyelenggara pemilihan.
Adapun tingginya parisipasi pemilih disabilitas dilihat pada proses yang diinisiasi oleh KPU dalam tahapannya. Adapun tindak lanjut yang diinisiasi oleh sukarelawan.
Hidayatut menyebutkan tingginya partisipasi pemilih disabilitas perlu ada penekanan. Penekanan agar TPS juga accessible juga disampaikan kepada KPPS, terutama untuk daerah-daerah yang topografinya sulit. Selain itu, disediakannya alat bantu berupa template untuk penyandang tunanetra.
Begitu juga, di setiap TPS disediakan tulisan agar penyandang tunarungu bisa mengetahui meja-meja KPPS, tempat pencoblosan, nomor TPS, dan sebagainya.
"Ke depan, kami akan memberikan sosialisasi kepada KPPS soal penyelenggaraan pemilu inklusi. Kami juga melakukan pengorganisasian kelompok disabilitas dan memberikan pendidikan kepemiluan untuk mereka," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik, baik dipilih maupun memilih, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Namun, berdasarkan data Pemilu 2019, partisipasi pemilih disabilitas di Kulon Progo dalam menggunakan hak pilihnya masih cukup rendah hanya 42 persen," kata Ria Harlinawati.