Jakarta (ANTARA) - Hakim menolak tawaran banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan aktris Amber Heard atas Johnny Depp.

Dikutip dari Reuters pada Kamis, hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan "tidak semestinya".

Pada bulan Juni, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar 10,35 juta dolar, ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang "Pirates of the Caribbean" dalam sebuah opini surat kabar.

Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan, dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku.



 

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024