Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya akan melakukan validasi data pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini menempati Teras Malioboro 2 untuk keperluan penerbitan kontrak penggunaan lapak.
"Kegiatan validasi atau pendataan direncanakan dilakukan mulai September dan mudah-mudahan bisa selesai secepatnya. Kami akan membuat tim untuk pendataan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait rencana validasi tersebut kepada pedagang yang diwakili oleh ketua lorong dan perwakilan kelompok atau paguyuban pedagang di Teras Malioboro 2.
Dalam melakukan validasi data, pemerintah daerah akan mengacu pada data awal terkait jumlah pedagang dan lokasi lapak yang ditempati sesuai hasil undian di Teras Malioboro 2.
Baca juga: DPRD Yogyakarta mengusulkan skuter listrik dan Kampung Wisata bersinergi
Berdasarkan data, jumlah pedagang yang menempati Teras Malioboro 2 adalah 1.041 pedagang. Teras Malioboro 2 adalah satu dari dua lokasi relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
"Validasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada perubahan data pedagang yang memanfaatkan lapak atau tidak. Data ini penting sebagai dasar untuk penandatanganan kontrak penggunaan lapak," katanya.
Dalam kontrak yang akan diterbitkan, Ekwanto memastikan akan ada pasal-pasal yang mengatur terkait hak dan kewajiban pedagang saat menempati lapak hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran.
Lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 2 adalah fasilitas milik pemerintah sehingga tidak bisa dijual belikan atau dialihkan secara sepihak.
Kontrak tersebut akan berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Tri Darma Rudiarto mengatakan sudah mengetahui rencana validasi data pedagang yang menempati Teras Malioboro 2. Tri Darma adalah salah satu paguyuban pedagang di Teras Malioboro 2.
"Saya kira, teman-teman pedagang tidak akan keberatan dengan rencana validasi tersebut. Memang ada beberapa pedagang yang tidak berjualan di lapak sesuai hasil undian karena bertukar tempat secara sukarela dengan pedagang lain," katanya.
Kondisi tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya ingin menggabungkan lapak supaya memiliki luasan yang lebih besar dan lebih mudah saat menunggu lapak. "Misalnya saat menjadi PKL Malioboro, ada dua lapak milik ayah dan anak yang bersisihan. Saat direlokasi, lokasinya saling berjauhan. Makanya bertukar tempat secara sukarela dengan pedagang lain," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dimungkinkan ada pula pedagang yang dulunya tercatat berjualan batik tetapi saat ini mengalihkan jenis dagangannya menjadi makanan.
"Makanya memang perlu validasi ulang agar data valid. Terlebih akan ada kontrak penggunaan lapak yang harus ditandatangani dengan pemerintah," katanya.
Ia menyebut, kontrak penggunaan lahan tersebut akan menguatkan legalitas pedagang dan pedagang pun memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi lapak.
Baca juga: Kota Yogyakarta terus melengkapi fasilitas pendukung Teras Malioboro 2
"Kegiatan validasi atau pendataan direncanakan dilakukan mulai September dan mudah-mudahan bisa selesai secepatnya. Kami akan membuat tim untuk pendataan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait rencana validasi tersebut kepada pedagang yang diwakili oleh ketua lorong dan perwakilan kelompok atau paguyuban pedagang di Teras Malioboro 2.
Dalam melakukan validasi data, pemerintah daerah akan mengacu pada data awal terkait jumlah pedagang dan lokasi lapak yang ditempati sesuai hasil undian di Teras Malioboro 2.
Baca juga: DPRD Yogyakarta mengusulkan skuter listrik dan Kampung Wisata bersinergi
Berdasarkan data, jumlah pedagang yang menempati Teras Malioboro 2 adalah 1.041 pedagang. Teras Malioboro 2 adalah satu dari dua lokasi relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
"Validasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada perubahan data pedagang yang memanfaatkan lapak atau tidak. Data ini penting sebagai dasar untuk penandatanganan kontrak penggunaan lapak," katanya.
Dalam kontrak yang akan diterbitkan, Ekwanto memastikan akan ada pasal-pasal yang mengatur terkait hak dan kewajiban pedagang saat menempati lapak hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran.
Lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 2 adalah fasilitas milik pemerintah sehingga tidak bisa dijual belikan atau dialihkan secara sepihak.
Kontrak tersebut akan berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Tri Darma Rudiarto mengatakan sudah mengetahui rencana validasi data pedagang yang menempati Teras Malioboro 2. Tri Darma adalah salah satu paguyuban pedagang di Teras Malioboro 2.
"Saya kira, teman-teman pedagang tidak akan keberatan dengan rencana validasi tersebut. Memang ada beberapa pedagang yang tidak berjualan di lapak sesuai hasil undian karena bertukar tempat secara sukarela dengan pedagang lain," katanya.
Kondisi tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya ingin menggabungkan lapak supaya memiliki luasan yang lebih besar dan lebih mudah saat menunggu lapak. "Misalnya saat menjadi PKL Malioboro, ada dua lapak milik ayah dan anak yang bersisihan. Saat direlokasi, lokasinya saling berjauhan. Makanya bertukar tempat secara sukarela dengan pedagang lain," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dimungkinkan ada pula pedagang yang dulunya tercatat berjualan batik tetapi saat ini mengalihkan jenis dagangannya menjadi makanan.
"Makanya memang perlu validasi ulang agar data valid. Terlebih akan ada kontrak penggunaan lapak yang harus ditandatangani dengan pemerintah," katanya.
Ia menyebut, kontrak penggunaan lahan tersebut akan menguatkan legalitas pedagang dan pedagang pun memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi lapak.
Baca juga: Kota Yogyakarta terus melengkapi fasilitas pendukung Teras Malioboro 2