Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan revitalisasi Mal Pelayanan Publik dengan memperbaiki loket, mengintegrasikan layanan hingga penambahan fasilitas untuk masyarakat yang sedang mengakses layanan publik.
"Seluruh kegiatan ditargetkan sudah dapat diselesaikan 6 Oktober untuk diresmikan secara langsung oleh Menteri PAN dan RB, Bapak Azwar Anas," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, revitalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait integritas layanan publik.
Selain itu, lanjut dia, revitalisasi juga dilakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"MPP di Kota Yogyakarta baru soft launching pada Juni tahun lalu. Besok pada awal Oktober akan diluncurkan secara resmi oleh Menpan RB," katanya.
Sejumlah pekerjaan fisik yang kini dilakukan di MPP di antaranya menyeragamkan tampilan dari setiap loket layanan.
"Ini juga sesuai arahan dari Kementerian PAN dan RB," katanya.
Sebelumnya, setiap loket layanan di MPP memiliki desain masing-masing tetapi kemudian diseragamkan tanpa menghilangkan ciri khas logo dari setiap loket layanan.
Selain itu, MPP Kota Yogyakarta juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan inklusif sehingga disiapkan ruangan khusus untuk memudahkan warga penyandang disabilitas mengakses layanan.
"Akan ada ruangan tersendiri bagi warga penyandang disabilitas untuk mengakses layanan di MPP," katanya yang juga memastikan adanya fasilitas ruang laktasi yang representatif.
Sejumlah instansi vertikal pun sudah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuka loket layanan di MPP, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga Kementerian Agama.
"Akan ada balai nikah di MPP sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk pernikahan," katanya.
Selain integrasi layanan, sejumlah inovasi layanan pun akan disematkan di MPP di antaranya layanan drive thru untuk perpanjangan SIM, STNK, dan juga pencetakan KTP yang rusak atau hilang.
"Layanan drive thru akan ditempatkan di sisi selatan dan utara gedung. Sisi selatan khusus untuk warga yang datang menggunakan sepeda motor, sedangkan warga dengan mobil bisa mengakses di sisi utara," katanya.
Kelengkapan fasilitas tambahan untuk memberikan pelayanan yang semakin nyaman bagi masyarakat juga akan dibuka di MPP, di antaranya kafe bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta serta penyandang disabilitas. Kafe tersebut akan dibuka di taman sisi selatan.
"Kami juga menyediakan layanan pencarian arsip secara digital di taman sisi utara," katanya.
Octo mengatakan, seluruh pekerjaan revitalisasi di Mal Pelayanan Publik yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sebelum peresmian.
Total dana yang dianggarkan untuk revitalisasi fisik MPP mencapai Rp1,5 miliar.
Saat ini, MPP memiliki 64 jenis layanan perizinan, 110 layanan nonperizinan, enam jenis layanan komersial, dan 37 jenis layanan dari lembaga vertikal.
"Seluruh kegiatan ditargetkan sudah dapat diselesaikan 6 Oktober untuk diresmikan secara langsung oleh Menteri PAN dan RB, Bapak Azwar Anas," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, revitalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait integritas layanan publik.
Selain itu, lanjut dia, revitalisasi juga dilakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"MPP di Kota Yogyakarta baru soft launching pada Juni tahun lalu. Besok pada awal Oktober akan diluncurkan secara resmi oleh Menpan RB," katanya.
Sejumlah pekerjaan fisik yang kini dilakukan di MPP di antaranya menyeragamkan tampilan dari setiap loket layanan.
"Ini juga sesuai arahan dari Kementerian PAN dan RB," katanya.
Sebelumnya, setiap loket layanan di MPP memiliki desain masing-masing tetapi kemudian diseragamkan tanpa menghilangkan ciri khas logo dari setiap loket layanan.
Selain itu, MPP Kota Yogyakarta juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan inklusif sehingga disiapkan ruangan khusus untuk memudahkan warga penyandang disabilitas mengakses layanan.
"Akan ada ruangan tersendiri bagi warga penyandang disabilitas untuk mengakses layanan di MPP," katanya yang juga memastikan adanya fasilitas ruang laktasi yang representatif.
Sejumlah instansi vertikal pun sudah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuka loket layanan di MPP, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga Kementerian Agama.
"Akan ada balai nikah di MPP sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk pernikahan," katanya.
Selain integrasi layanan, sejumlah inovasi layanan pun akan disematkan di MPP di antaranya layanan drive thru untuk perpanjangan SIM, STNK, dan juga pencetakan KTP yang rusak atau hilang.
"Layanan drive thru akan ditempatkan di sisi selatan dan utara gedung. Sisi selatan khusus untuk warga yang datang menggunakan sepeda motor, sedangkan warga dengan mobil bisa mengakses di sisi utara," katanya.
Kelengkapan fasilitas tambahan untuk memberikan pelayanan yang semakin nyaman bagi masyarakat juga akan dibuka di MPP, di antaranya kafe bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta serta penyandang disabilitas. Kafe tersebut akan dibuka di taman sisi selatan.
"Kami juga menyediakan layanan pencarian arsip secara digital di taman sisi utara," katanya.
Octo mengatakan, seluruh pekerjaan revitalisasi di Mal Pelayanan Publik yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sebelum peresmian.
Total dana yang dianggarkan untuk revitalisasi fisik MPP mencapai Rp1,5 miliar.
Saat ini, MPP memiliki 64 jenis layanan perizinan, 110 layanan nonperizinan, enam jenis layanan komersial, dan 37 jenis layanan dari lembaga vertikal.