Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meresmikan gerai pelayanan keimigrasian atau paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul sebagai upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
"Layanan keimigrasian sudah bisa dilayani di MPP Bantul, sehingga ke depan masyarakat yang membutuhkan layanan ini tidak lagi perlu jauh-jauh ke kantor imigrasi, yang tentunya hal ini dapat menghemat waktu dan biaya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada peresmian layanan tersebut di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, layanan paspor ini melengkapi berbagai jenis layanan baik organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi vertikal yang sudah tersedia sejak diresmikannya MPP Bantul pada akhir 2023 dan telah dirasakan manfaatnya.
"Kehadiran layanan paspor ini merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan pelayanan publik di Bantul, yang tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang prima, cepat dan terintegrasi bagi masyarakat," katanya.
Bupati mengatakan, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, pelayanan publik harus terus beradaptasi dan berinovasi. MPP yang dibangun ini adalah salah satu bentuk jawaban atas tuntutan tersebut.
"Dengan konsep "Satu Pintu" masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan, termasuk layanan paspor. Selain itu, juga menjawab tuntutan dari monitoring center for prevention (MCP) KPK yang mendorong MPP untuk segera menghadirkan layanan keimigrasian khususnya paspor," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta Tedy Riyandi mengatakan keberadaan kantor perwakilan imigrasi dari Yogyakarta ini untuk mendekatkan imigrasi kepada masyarakat.
"Jadi, masyarakat di Bantul tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Imigrasi Yogyakarta untuk mengurus paspor, cukup datang ke MPP Bantul kami sudah hadir," katanya.
Dia mengatakan, sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) pelayanan imigrasi, pemohon mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi, kemudian proses pembayaran, dan memilih waktu untuk dilanjutkan dengan proses pengambilan sidik jari dan foto.
"Untuk penyelesaian pengurusan paspor waktunya sama, selama tiga hari kerja setelah dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Dan proses pembuatan paspor di sini tidak harus warga ber-KTP Bantul, namun seluruh Indonesia," katanya.