Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat cakupan vaksinasi penguat di wilayah ini mencapai 40 persen atau 215.424 orang dari total 538.559 sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Rabu, mengatakan tingginya capaian ini tidak lepas dari syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) penyesuaian harga BBM bersubsidi telah divaksinasi penguat.
"Sejauh ini vaksinasi COVID-19 'booster' (penguat) sudah mencapai 40 persen. Selain karena upaya gencar, naiknya capaian salah satunya karena 'booster' dijadikan sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos)," kata dia.
Baca juga: Binda DIY dekatkan layanan vaksinasi penguat di masyarakat Kelurahan Krembangan
Ia mengatakan saat ini pemerintah tingkat kapanewon/kecamatan hingga kelurahan/desa tengah gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19 di masing-masing wilayah. Upaya ini juga membuat capaian vaksinasi menjadi naik.
Dewi mengakui vaksinasi penguat sebagai syarat menerima bansos juga mendorong naiknya capaian. Adanya syarat itu, warga berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi penguat.
"Bisa dibilang cara itu cukup efektif untuk menaikkan capaian," katanya.
Dia mendorong masyarakat segera menerima dosis vaksin COVID-19, baik primer maupun penguat. Sejauh ini hanya vaksin yang bisa mencegah terjadinya dampak yang parah jika terpapar COVID-19.
Apalagi di musim pancaroba, berbagai penyakit bisa lebih mudah menyerang, termasuk COVID-19. Namun, jika sudah menerima vaksin, maka gejala yang dirasakan akan cenderung ringan.
"Sebab dengan vaksin inilah daya tahan tubuh bisa lebih kuat," kata dia.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul Asti Wijayanti membenarkan jika vaksinasi penguat menjadi syarat warga untuk menerima bansos, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Namun, bagi mereka yang belum bisa menerima vaksinasi penguat karena kondisi kesehatan tetap bisa menerima bantuan. Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan dari puskesmas setempat.
"Bagi penerima bantuan yang belum 'booster' perlu melakukan skrining ke puskesmas lalu mendapatkan surat keterangan. Hal ini untuk mendongkrak cakupan vaksinasi 'booster' di Gunungkidul," kata Asti.
Baca juga: Bantul mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi penerima BLT dampak BBM
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Rabu, mengatakan tingginya capaian ini tidak lepas dari syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) penyesuaian harga BBM bersubsidi telah divaksinasi penguat.
"Sejauh ini vaksinasi COVID-19 'booster' (penguat) sudah mencapai 40 persen. Selain karena upaya gencar, naiknya capaian salah satunya karena 'booster' dijadikan sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos)," kata dia.
Baca juga: Binda DIY dekatkan layanan vaksinasi penguat di masyarakat Kelurahan Krembangan
Ia mengatakan saat ini pemerintah tingkat kapanewon/kecamatan hingga kelurahan/desa tengah gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19 di masing-masing wilayah. Upaya ini juga membuat capaian vaksinasi menjadi naik.
Dewi mengakui vaksinasi penguat sebagai syarat menerima bansos juga mendorong naiknya capaian. Adanya syarat itu, warga berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi penguat.
"Bisa dibilang cara itu cukup efektif untuk menaikkan capaian," katanya.
Dia mendorong masyarakat segera menerima dosis vaksin COVID-19, baik primer maupun penguat. Sejauh ini hanya vaksin yang bisa mencegah terjadinya dampak yang parah jika terpapar COVID-19.
Apalagi di musim pancaroba, berbagai penyakit bisa lebih mudah menyerang, termasuk COVID-19. Namun, jika sudah menerima vaksin, maka gejala yang dirasakan akan cenderung ringan.
"Sebab dengan vaksin inilah daya tahan tubuh bisa lebih kuat," kata dia.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul Asti Wijayanti membenarkan jika vaksinasi penguat menjadi syarat warga untuk menerima bansos, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Namun, bagi mereka yang belum bisa menerima vaksinasi penguat karena kondisi kesehatan tetap bisa menerima bantuan. Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan dari puskesmas setempat.
"Bagi penerima bantuan yang belum 'booster' perlu melakukan skrining ke puskesmas lalu mendapatkan surat keterangan. Hal ini untuk mendongkrak cakupan vaksinasi 'booster' di Gunungkidul," kata Asti.
Baca juga: Bantul mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi penerima BLT dampak BBM