Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna membekali puluhan pengusaha muda daerah ini tentang perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah di Bantul, mengatakan, bimbingan teknik (bimtek) diikuti sebanyak 32 pelaku usaha muda yang tergabung dalam DPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bantul.
"Peserta diberikan pembekalan mengenai proses perizinan berusaha yang saat ini menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)," katanya.
Dia mengatakan, proses ini berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, yang mana OSS RBA menggunakan tolok ukur pada tingkat risiko kegiatan usaha.
"Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Bantul berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA," katanya.
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, juga diharapkan dapat mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa iklim investasi di daerah harus terus didorong, salah satunya melalui kemudahan dalam sistem perizinan usaha.
"Investasi itu diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, tidak ada pertumbuhan tanpa investasi," kata Halim.
Berdasarkan data dari DPMPTST Bantul, di kabupaten Bantul memiliki lebih dari 86 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), namun sampai saat ini baru sekitar dua ribu usaha yang memiliki NIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah di Bantul, mengatakan, bimbingan teknik (bimtek) diikuti sebanyak 32 pelaku usaha muda yang tergabung dalam DPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bantul.
"Peserta diberikan pembekalan mengenai proses perizinan berusaha yang saat ini menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)," katanya.
Dia mengatakan, proses ini berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, yang mana OSS RBA menggunakan tolok ukur pada tingkat risiko kegiatan usaha.
"Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Bantul berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA," katanya.
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, juga diharapkan dapat mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa iklim investasi di daerah harus terus didorong, salah satunya melalui kemudahan dalam sistem perizinan usaha.
"Investasi itu diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, tidak ada pertumbuhan tanpa investasi," kata Halim.
Berdasarkan data dari DPMPTST Bantul, di kabupaten Bantul memiliki lebih dari 86 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), namun sampai saat ini baru sekitar dua ribu usaha yang memiliki NIB.