Sleman (ANTARA) - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kusno Wibowo mengimbau kalangan pelaku usaha di wilayah itu untuk membantu menciptakan keamanan dan ketertiban umum di masyarakat dengan menaati peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Perilaku taat aturan menandakan bahwa perusahaan tersebut mampu menjalankan usahanya dengan baik dan membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kusno di Sleman, Minggu.
Sebelumnya, ada beberapa kejadian penolakan di masyarakat terkait dengan keberadaan tempat usaha maupun rencana pembangunan tempat usaha.
Penolakan yang muncul di masyarakat tersebut yakni adanya toko atau gerai minuman beralkohol dan rencana pembangunan tempat hiburan malam.
Kusno mengatakan, Pemkab Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga telah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagai upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban di wilayah Sleman.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan memperkokoh komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sleman dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi, para pengusaha di Sleman untuk mentaati peraturan yang berlaku sehingga usaha yang dilaksanakan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa sosialisasi diberikan kepada "Jogoboyo" (jabatan dalam pemerintahan desa) di sembilan kapanewon (kecamatan).
"Kegiatan sosialisasi juga melibatkan Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) 17 kapanewon di Sleman," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut untuk menyikapi isu-isu terkini terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari tempat usaha di wilayah Sleman.