Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua orang pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo yang mengaku dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Kedua calo SIM itu yakni SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Medan dan JS (36) warga Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara.

"Kasus penangkapan pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo SIM itu telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, melalui Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, dalam keterangannya, Rabu.

Riama menyebutkan, kedua calo SIM itu, diringkus di halaman parkir Gelanggang Remaja Jalan Arif Lubis samping kantor Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (18/10).

Kedua calo SIM yang sangat meresahkan itu ditangkap oleh Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar yang berpura-pura menyaru sebagai pemohon SIM.

"Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Medan tangkap dua orang calo SIM

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024