Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Indonesia akan mulai menerapkan dua pilar proposal pajak OECD/G20 sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul karena digitalisasi.

“Pada semester I 2023 pilar pertama akan ditandatangani oleh konvensi muktilateral. Kita juga sudah siap dengan aturan untuk mengimplementasi pilar 1 dan 2 dalam proses ke depannya,” dalam International Tax Conference yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Pada 2023 ia mengatakan aturan inklusi pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR) dan Subject to tax rule (STTR) juga akan mulai diimplementasikan.

Adapun The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi tantangan yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pilar 1 merupakan usulan solusi daru OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Staf Ahli Menkeu: Dua pilar pajak digital OECD diterapkan di 2023


Pewarta : Sanya Dinda Susanti
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2025