Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital

id djp,kemenkeu,pajak ekonomi digital,PPN,PMSE,pajak kripto,pajak fintech,p2p lending,pajak SIPP

Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Imamatul Silfia/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024 mencapai Rp26,75 triliun.

“Hingga 31 Juli 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis.

Pajak usaha digital diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari PPN PMSE, Pemerintah menyerap dana sebesar Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024.

Adapun total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha, termasuk dua penunjukan baru dan empat pembetulan atau perubahan data pada Juli 2024.

Pemungut baru itu ialah PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara pembetulan data dilakukan terhadap Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital per Juli