Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri fokus menyelesaikan pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Dedi di Jakarta, Sabtu.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri secepatnya limpahkan kasus Ismail Bolong ke Kejaksaan


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024