Medan (ANTARA) - Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap R (28), seorang pelaku pencurian spesialis mobil wanita milik korban V (23) di sebuah penginapan di kawasan Medan Petisah.

"Dalam aksinya tersangka melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD dengan modus berkenalan dengan korban di media sosial (Medsos). Kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa di Medan, Minggu.

Fathir menyebutkan, pelaku pencurian tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (24/12).

Pencurian itu terjadi Minggu (19/12) di salah satu penginapan di kawasan Medan Petisah.

Setelah bertemu dengan korban di lokasi penginapan, pelaku mulai melancarkan aksinya menggasak mobil korban.

"Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi (hotel), pelaku membawa mobil dan barang-barang lainnya milik korban," ucapnya.

I
 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024