Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan 2023 lebih awal kepada lurah untuk disampaikan kepada wajib pajak sebagai upaya mengoptimalkan realisasi target pajak pada tahun ini.

"Target seluruh pajak daerah pada tahun ini, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dinaikkan karena kondisi perekonomian mulai pulih dan kami tidak lagi menerapkan kebijakan penangguhan atau keringanan pajak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin.

Dari 96.426 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memasang target penerimaan daerah dari PBB sebesar Rp104 miliar atau lebih tinggi dibanding realisasi pada tahun 2022 sebesar Rp99,5 miliar.

Baca juga: Yogyakarta beri penghargaan 29 wajib pajak

Jika mengacu pada realisasi tahun sebelumnya, Wasesa optimistis target pajak yang ditetapkan bisa tercapai meskipun masih ada beberapa kendala terkait pemungutan PBB yang harus diantisipasi. Realisasi pada 2022 hingga 31 Desember tersebut lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan sebesar Rp94 miliar.

Sementara itu, kendala yang harus diantisipasi di antaranya, kebiasaan wajib pajak yang memilih membayar pajak mendekati jatuh tempo dan ada wajib pajak yang berdomisili di luar daerah sehingga penyampaian SPPT PBB terlambat.

BPKAD Kota Yogyakarta menargetkan, seluruh wajib pajak di Kota Yogyakarta sudah menerima SPPT PBB paling lambat pada akhir Maret.

Pada 2023, BPKAD Kota Yogyakarta juga menurunkan stimulus untuk PBB dari tahun sebelumnya sebesar 30 persen menjadi 25 persen.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengimbau seluruh lurah untuk segera mendistribusikan SPPT PBB tersebut ke wajib pajak dan wajib pajak langsung memenuhi kewajiban dengan membayar pajak tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo.

Penerimaan pajak daerah, lanjut Sumadi menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membiayai belanja daerah dan pembangunan sehingga pemerintah tidak selalu mengandalkan dana dari pusat.

"Wajib pajak pun dimudahkan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dengan berbagai alternatif cara pembayaran," katanya.

Pembayaran PBB di Kota Yogyakarta sudah bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah bank yang bekerja sama, hingga pembayaran di Kantor Pos, melalui aplikasi uang elektronik, hingga penyelenggaraan kegiatan jemput bola di beberapa lokasi.

Baca juga: Kota Yogyakarta tetapkan dan undi pemenang pengawasan pajak daerah

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024