Yogyakarta (ANTARA) - Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan dua tersangka pelaku tindak pidana perpajakan berinisial JBA dan YAP dengan kerugian negara Rp774,09 juta kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu, mengatakan tersangka JBA merupakan direktur CV GSI dan YAP sebagai konsultan pajak perusahaan "event organizer" tersebut.
"Perlu saya sampaikan bahwa penyerahan P-22 terhadap dua TSK ini terkait dengan pidana perpajakan," kata Erna.
Menurut Erna, tindak pidana tersebut dilakukan melalui peran masing-masing tersangka.
JBA selaku Direktur CV GSI diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa Januari-Oktober 2018, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada masa November-Desember 2018, serta memungut PPN namun tidak menyetorkannya.
Sementara itu, YAP yang dipercaya mengurus kewajiban perpajakan perusahaan diduga turut serta karena menerima uang untuk penyetoran pajak tetapi tidak menyetorkannya kepada negara
Dia menyebut kerugian negara dari perbuatan dua tersangka tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp774.099.546.
"Bila ditambahkan sanksi, karena sudah masuk penyelidikan dan sekarang akan diserahkan, sanksinya itu tiga kali," ujarnya.
Dengan penghitungan tersebut, total nilai yang menjadi tanggung jawab CV GSI mencapai Rp3.096.398.184.
Erna menjelaskan proses penanganan perkara itu telah berlangsung sejak akhir 2019 hingga awal 2020 setelah DJP menemukan indikasi ketidakpatuhan dan menerbitkan SP2DK melalui KPP Pratama Yogyakarta.
Menurut dia, wajib pajak telah ditemui, diberi edukasi, dan menyatakan akan melunasi pajak terutang, namun komitmen tersebut tidak kunjung dilaksanakan.
"Dia hanya membayarkan Rp200 juta dari kerugian negaranya. Kita sudah cukup memberikan ruang untuk melakukan pembayaran," kata Erna.
Karena pembayaran tersebut belum menutup kerugian negara, DJP melanjutkan perkara ke pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap P-22.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP DIY telah diterima oleh jaksa penuntut umum.
Menurut dia, JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP yang membantu pengurusan perpajakan perusahaan itu telah diperiksa oleh tim jaksa berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum.
Hartono menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i junto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan penyempurnaan terakhir dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp774.909.546 dengan pembebanan Rp309.849.680 kepada JBA dan Rp464.249.666 kepada YAP.
Menurut dia, terdapat kesempatan bagi para tersangka untuk tidak ditahan apabila selama masa penuntutan dilakukan pelunasan kewajiban pajak.
"Kalau seandainya dalam masa penuntutan ini ada pengembalian terkait dengan pajak, maka dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Hartono.
