Yerusalem (ANTARA) - Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Minggu (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.
"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum
"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum