Yerusalem (ANTARA) - Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Minggu (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.

"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum

Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2025