Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.
Kedua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bengkulu OTT dua oknum wartawan karena peras 17 kepala desa
Kedua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri, di Kota Bengkulu, Rabu.
Dia menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala kepala desa dengan cara mengancam melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kades tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
"Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo," ujar Sodri.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA (37) yang mengaku sebagai wartawan dan memeras mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022 yaitu Japardi (44).