Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Perlindungan Masyarakat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta yang ditugaskan menjaga 13 depo sampah sebagai bagian dari Gerakan Nol Sampah Anorganik yang dimulai awal Januari 2023 masih menemukan warga yang enggan memilah sampah saat membuang sampah ke depo.
"Masih ada temuan warga yang tidak melakukan pemilahan pada sampah yang dibuang ke depo. Kami juga menemukan warga dari luar kota yang membuang sampah ke depo," kata Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku maka warga tidak lagi dapat membuang sampah anorganik ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara dan warga yang diizinkan membuang sampah di depo adalah warga Kota Yogyakarta saja.
Sampah yang dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) juga harus dimasukkan ke kantong bening sehingga bisa langsung dilakukan pengecekan terhadap jenis sampah yang dibuang.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta mencatat tren turun volume sampah pekan ketiga Januari
"Sejauh ini, banyak warga yang beralasan belum mendapat sosialisasi atau edukasi untuk memilah sampah sehingga hanya sampah organik atau residu saja yang bisa dibuang ke depo," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Octo, personel satlinmas yang diterjunkan menjaga depo juga mendapat tugas tambahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang pemilahan sampah.
Warga yang belum melakukan pemilahan sampah diminta untuk memilah namun jika masih nekat membuang sampah yang tidak terpilah bisa terancam sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Selain melakukan pengawasan di depo, Octo mengatakan, juga dilakukan patroli pengawasan di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
"Kami pun banyak mendapat informasi dari masyarakat tentang titik pembuangan sampah liar. Bahkan masyarakat juga sudah menyertakan bukti agar pelaku pembuang sampah liar ditindak. Informasi seperti ini menjadi bagian penting dari gerakan nol sampah anorganik," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli. "Personel akan melakukan penghalauan jika ada yang membuang sampah sembarangan, tetapi jika tetap nekat maka bisa dilakukan penertiban," katanya.
Pada pekan lalu, Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap basah empat warga yang membuang sampah liar dan langsung diajukan untuk sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Sudah ada keputusan dari hasil sidang di pengadilan yaitu membayar sanksi denda Rp250.000," katanya.
Oleh karena itu, Octo berharap masyarakat di Kota Yogyakarta meningkatkan kesadaran bersama untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sehingga target untuk menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan bisa tercapai.
Kota Yogyakarta membuang sekitar 260 ton sampah per hari ke TPA Piyungan pada 2022 dan dalam waktu tiga bulan, hingga Maret, diharapkan dapat turun hingga 50 ton per hari melalui gerakan nol sampah anorganik.
"Sebanyak 134 Kampung Panca Tertib yang sudah terbentuk di Kota Yogyakarta juga didorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengelola sampah. Salah satunya mendorong terbentuknya bank sampah di wilayah masing-masing yang sejalan dengan tema gerakan Kampung Panca Tertib pada tahun ini yaitu tertib lingkungan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satlinmas Yogyakarta masih temukan warga buang sampah tidak terpilah
"Masih ada temuan warga yang tidak melakukan pemilahan pada sampah yang dibuang ke depo. Kami juga menemukan warga dari luar kota yang membuang sampah ke depo," kata Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku maka warga tidak lagi dapat membuang sampah anorganik ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara dan warga yang diizinkan membuang sampah di depo adalah warga Kota Yogyakarta saja.
Sampah yang dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) juga harus dimasukkan ke kantong bening sehingga bisa langsung dilakukan pengecekan terhadap jenis sampah yang dibuang.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta mencatat tren turun volume sampah pekan ketiga Januari
"Sejauh ini, banyak warga yang beralasan belum mendapat sosialisasi atau edukasi untuk memilah sampah sehingga hanya sampah organik atau residu saja yang bisa dibuang ke depo," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Octo, personel satlinmas yang diterjunkan menjaga depo juga mendapat tugas tambahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang pemilahan sampah.
Warga yang belum melakukan pemilahan sampah diminta untuk memilah namun jika masih nekat membuang sampah yang tidak terpilah bisa terancam sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Selain melakukan pengawasan di depo, Octo mengatakan, juga dilakukan patroli pengawasan di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
"Kami pun banyak mendapat informasi dari masyarakat tentang titik pembuangan sampah liar. Bahkan masyarakat juga sudah menyertakan bukti agar pelaku pembuang sampah liar ditindak. Informasi seperti ini menjadi bagian penting dari gerakan nol sampah anorganik," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli. "Personel akan melakukan penghalauan jika ada yang membuang sampah sembarangan, tetapi jika tetap nekat maka bisa dilakukan penertiban," katanya.
Pada pekan lalu, Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap basah empat warga yang membuang sampah liar dan langsung diajukan untuk sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Sudah ada keputusan dari hasil sidang di pengadilan yaitu membayar sanksi denda Rp250.000," katanya.
Oleh karena itu, Octo berharap masyarakat di Kota Yogyakarta meningkatkan kesadaran bersama untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sehingga target untuk menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan bisa tercapai.
Kota Yogyakarta membuang sekitar 260 ton sampah per hari ke TPA Piyungan pada 2022 dan dalam waktu tiga bulan, hingga Maret, diharapkan dapat turun hingga 50 ton per hari melalui gerakan nol sampah anorganik.
"Sebanyak 134 Kampung Panca Tertib yang sudah terbentuk di Kota Yogyakarta juga didorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengelola sampah. Salah satunya mendorong terbentuknya bank sampah di wilayah masing-masing yang sejalan dengan tema gerakan Kampung Panca Tertib pada tahun ini yaitu tertib lingkungan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satlinmas Yogyakarta masih temukan warga buang sampah tidak terpilah