Yogyakarta (ANTARA) - Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora AA naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini polisi sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan naik ke tahap penyidikan. Sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/320.A/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 17 November 2022," kata korban sebagai pelapor Sri Budiyono, Senin.
Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya Toni Triyanto mengemukakan bahwa pada hari ini, Senin, korban menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi.
Budiyono selama empat jam dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.
Menurut Budiyono, penyidik menyampaikan sedikitnya 14 pertanyaaan untuk tambahan berita acara pemeriksaan terkait kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saya diperiksa hampir selama empat jam untuk membuat tambahan BAP," ujar Budiyono usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng.
Toni Triyanto selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pada pokoknya harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini tersangka tidak ada iktikad baik dan terkesan "menyepelekan" perkara ini. Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik harus tegas.
"Bukti ketegasan itu seharusnya dilakukan penahanan terhadap tersangka, agar klien kami merasa dilindungi oleh hukum," kata Toni Triyanto.
"Saat ini polisi sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan naik ke tahap penyidikan. Sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/320.A/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 17 November 2022," kata korban sebagai pelapor Sri Budiyono, Senin.
Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya Toni Triyanto mengemukakan bahwa pada hari ini, Senin, korban menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi.
Budiyono selama empat jam dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.
Menurut Budiyono, penyidik menyampaikan sedikitnya 14 pertanyaaan untuk tambahan berita acara pemeriksaan terkait kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saya diperiksa hampir selama empat jam untuk membuat tambahan BAP," ujar Budiyono usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng.
Toni Triyanto selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pada pokoknya harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini tersangka tidak ada iktikad baik dan terkesan "menyepelekan" perkara ini. Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik harus tegas.
"Bukti ketegasan itu seharusnya dilakukan penahanan terhadap tersangka, agar klien kami merasa dilindungi oleh hukum," kata Toni Triyanto.