Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perilaku para penagih utang atau “debt collector” harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, merespons kasus “debt collector” yang memaksa mengambil kendaraan milik seorang pesohor dan membentak aparat kepolisian.
“Dalam perlindungan konsumen, tentu isu perilaku dari "debt collector", lagi-lagi perilaku market conduct, adalah merupakan tanggung jawab dari PUJK itu sendiri,” kata Friderica dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK Edisi Februari.
Menurut Friderica, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8.
“PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK,” kata Friderica merujuk pasal dalam POJK tersebut.
Dia mengatakan masyarakat juga dapat melaporkan kepada OJK terkait PUJK yang memperkerjakan para “debt collector” yang menagih utang dengan menyalahi ketentuan hukum apalagi menggunakan kekerasan.
Sejalan dengan itu, masyarakat juga dapat melaporkan para “debt collector” tersebut ke kepolisian jika menerima perbuatan tidak menyenangkan seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: "Debt collector" jadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan