Penagih utang perkosa anak nasabah gegara rumah sepi

id Pencabulan, debt collector, bank keliling, bank emok, nasabah

Penagih utang perkosa  anak nasabah gegara rumah sepi

Ilustrasi (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang, karena diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Selasa, mengatakan, pelaku berinisial DA (22) terdaftar sebagai warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

Pelaku berprofesi sebagai penagih utang "bank keliling" atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan "bank emok".

"Korbannya masih berumur 15 tahun,” katanya seraya menambahkan kalau pelaku ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Karawang.

Ia mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, yang tujuannya untuk menagih utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024