Pengamat Kepolisian: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan

id Debt collector, polsek lubuk linggau, polda sumsel, penembakan debt collector, hutang, kredit macet, pengamat kepolisian

Pengamat Kepolisian: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan

ilustrasi - Para tersangka kasua penagih utang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Jakarta (ANTARA) -

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan arogansi personel Polri seperti yang terjadi di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, tidak bisa dibiarkan, perlu ada sanksi tegas.
"Arogansi personel seperti itu tak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi disiplin dan etik pada personel tersebut," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Bambang mengkritisi kasus oknum polisi menembak debt collector, yakni Aiptu FN, anggota Sabhara Polsek Lubuk Linggau Polda Sumatra Selatan (23/3).
Menurut Bambang, perbuatan Aiptu FN sebagai bentuk arogansi anggota kepolisan, yang tidak dibenarkan dan harus diproses secara hukum dan juga kelembagaan Polri.
i
"Selain sanksi internal terkait pelanggaran disiplin dan etik, sesuai prinsip semua orang sama di mata hukum, harus ada sanksi pidana pada personel yang sudah membahayakan masyarakat," katanya.
Bambang menyayangkan, aksi arogansi tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara.
"Apalagi menggunakan fasilitas negara yakni senjata api untuk menembak anggota masyarakat yang lain, terlepas bahwa korban juga melakukan perbuatan yang tak menyenangkan," ujarnya.
Walaupun yang mendapat penganiayaan adalah anggota debt collector atau penagih utang yang sebagai masyarakat juga dirugikan dengan cara-cara yang dilakukannya. Menurut Bambang, tindakan yang dilakukan Aiptu FN tidak mencerminkan tugas dan fungsi personel Polri.

"Benar (debt collector juga salah), tugas polisi sebagai penegak hukum itu melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menjadi hakim atau main hakim sendiri," katanya.
Bambang menyebut, arogansi personel Polri tidak hanya terjadi di Lubuk Linggau saja, tapi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Polda Sumatera Utara menangkap Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan (65), atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari atau TPL (23/3).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan