Mataram (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengatakan pejabat di lingkungan pemkot setempat dilarang menerima parsel Lebaran dari pihak manapun sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.

"Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," katanya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan apabila ada pejabat yang menerima parsel harus melaporkan hal itu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram, kemudian parsel diserahkan ke pantai sosial atau lembaga yang lebih berhak.

"Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial," katanya.

Namun, katanya, apabila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, pejabat akan diberikan sanksi sesuai undang-undang korupsi karena parsel tersebut masuk dalam kategori korupsi.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024