Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan proses penerimaan dokumen persyaratan 645 bakal calon legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Senin, mengatakan total ada 645 bakal calon anggota DPRD Gunungkidul yang didaftarkan ke KPU Gunungkidul terdiri atas 377 laki-laki dan 268 perempuan.
"Sebagian besar partai politik (parpol) mengajukan 45 bakal caleg sesuai jumlah kursi DPRD Gunungkidul. Namun ada pula yang hanya 16 hingga 30 bakal caleg," kata Andang.
Ia mengatakan keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total 645 bakal caleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan data yang masuk ke KPU Gunungkidul saat pendaftaran, keterwakilan perempuan di setiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan tiap parpol.
"Paling sedikit Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan tiga bakal caleg, disusul Partai Garuda sembilan bakal caleg," kata Andang.
Andang mengatakan dari 18 parpol, bakal caleg dari PKN paling sedikit, yakni tiga bakal caleg.
Ia mengatakan minimnya bakal caleg dari PKN tidak menjadi masalah. Parpol ini masih diperkenankan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
"Kondisi tersebut masih bisa diperbaiki di masa perbaikan," katanya.
Pengajuan bakal caleg resmi ditutup KPU Gunungkidul pada Minggu (14/5), pukul 23.59 WIB. Sebagian besar parpol memilih melakukan pengajuan di hari terakhir.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan ada dua parpol yang melakukan pengajuan menjelang penutupan. Keduanya adalah Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Partai Buruh menyerahkan (dokumen persyaratan) sekitar pukul 22.00 WIB dan Partai Gelora pukul 23.00 WIB," kata Hani.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Senin, mengatakan total ada 645 bakal calon anggota DPRD Gunungkidul yang didaftarkan ke KPU Gunungkidul terdiri atas 377 laki-laki dan 268 perempuan.
"Sebagian besar partai politik (parpol) mengajukan 45 bakal caleg sesuai jumlah kursi DPRD Gunungkidul. Namun ada pula yang hanya 16 hingga 30 bakal caleg," kata Andang.
Ia mengatakan keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total 645 bakal caleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan data yang masuk ke KPU Gunungkidul saat pendaftaran, keterwakilan perempuan di setiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan tiap parpol.
"Paling sedikit Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan tiga bakal caleg, disusul Partai Garuda sembilan bakal caleg," kata Andang.
Andang mengatakan dari 18 parpol, bakal caleg dari PKN paling sedikit, yakni tiga bakal caleg.
Ia mengatakan minimnya bakal caleg dari PKN tidak menjadi masalah. Parpol ini masih diperkenankan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
"Kondisi tersebut masih bisa diperbaiki di masa perbaikan," katanya.
Pengajuan bakal caleg resmi ditutup KPU Gunungkidul pada Minggu (14/5), pukul 23.59 WIB. Sebagian besar parpol memilih melakukan pengajuan di hari terakhir.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan ada dua parpol yang melakukan pengajuan menjelang penutupan. Keduanya adalah Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Partai Buruh menyerahkan (dokumen persyaratan) sekitar pukul 22.00 WIB dan Partai Gelora pukul 23.00 WIB," kata Hani.