Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan rumah kuno yang saat ini menjadi gedung perpustakaan daerah itu sebagai bangunan cagar budaya.

"Dulu gedung perpustakaan itu sempat dijadikan kantor keresidenan pada zaman kolonial, itu bangunan bersejarah dan atas dasar itu pula kita tetapkan sebagai cagar budaya," kata Kepala Disbudparpora Bangka Tengah Zainal di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, ditetapkannya gedung kuno itu sebagai bangunan cagar budaya agar terus dilestarikan dan berdiri kokoh sesuai dengan aslinya, sehingga bisa menjadi objek vital yang memberikan edukasi sejarah dari generasi ke generasi.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Bangka Tengah Budi Randa mengatakan, gedung perpustakaan daerah yang terletak persis di jantung Kota Koba itu memiliki lini masa sejarah yang cukup panjang.

Budi menjelaskan, gedung perpustakaan daerah yang ada sekarang ini berdasarkan sumber dari Ahmad Elvian yang merupakan sejarawan Bangka Belitung, dibangun sekitar tahun 1913 atau tepatnya pada 13 September 1913.

 

Pewarta : Ahmadi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024