Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun dan memperbaiki 31 unit rumah sebagai upaya penyelesaian non-yudisial bagi masyarakat terdampak peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Provinsi Aceh.

"Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memberikan bantuan sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Iwan menerangkan pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yakni bulan Juni hingga Agustus 2023.

Anggaran pembangunan rumah bantuan tersebut sebesar Rp1,98 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun sebaran lokasi pembangunan berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit dengan spesifikasi 12 unit perbaikan rumah, Kabupaten Aceh Utara 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah dan 2 unit pembangunan rumah baru.

Selanjutnya di Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.

Seorang warga penerima rumah bantuan ini, M. Amin (54), yang mempunyai sebuah warung kecil di rumahnya mengaku dirinya dan keluarga sangat senang saat mengetahui adanya bantuan dari Kementerian PUPR berupa rumah bantuan ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PUPR bangun 31 rumah untuk penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM


Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024