Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merehabilitasi unit pengolahan ikan di Desa/Kalurahan Kranggan untuk mendukung program kampung lele asap.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Trenggono di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan tujuan rehabilitasi unit pengolahan ikan di Desa Kranggan agar sesuai standar pengolahan ikan.

"Rehabilitasi tersebut juga dilakukan agar Unit Pengolahan Ikan (UPI) Kranggan mendapat surat kelayakan pengolahan (SKP) ikan dari pemerintah pusat. Karena itulah standardisasi UPI perlu dilakukan," katanya.

Ia mengatakan Kalurahan Kranggan memiliki program kampung lele asap. Pesatnya budi daya lele itu perlu ditunjang dengan kualitas sarana dan prasarana pengolahan ikan.

"Sebagai pusat kampung lele, Kranggan harus didukung infrastruktur yang memadai, sehingga Kampung Lele Kranggan berkembang pesat dan ekonomi masyarakat tumbuh dengan baik," katanya.

Selain UPI Kranggan, ke depan, DKP Kulon Progo juga akan merehabilitasi UPI Banaran.

"Di Kalurahan Banaran menjadi lokasi produksi lele besar, sehingga cocok dikembangkan sebagai pusat kuliner lele dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perikanan DKP Kulon Progo Ghufron Said Priyono mengatakan DKP menganggarkan Rp200 juta untuk rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan Kranggan.

Bangunan yang sekarang itu saat ini memang sudah permanen, tapi untuk pengolahan limbah belum ada. Alur pengolahan juga masih bolak-balik dan dinding juga masih kotor, karena belum ada bagian pembuangan asap dan blower.

"Indikator sebuah UPI dikatakan memenuhi standar nasional yaitu alur produksi harus satu arah atau tidak boleh bolak-balik, untuk ruang pengolahan tertentu dinding bangunan harus berlapis keramik, dan ada pengolahan limbah. Tidak hanya itu, harus ada juga ruang terpisah untuk menempatkan tiap hasil produksi dari hulu ke hilir," katanya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan saat ini, di Kulon Progo ada lima UPI yang memiliki SKP. Hasil pengolahan ikan lima UPI tersebut pun sudah dijual sampai ke luar daerah seperti ke Semarang, Jateng.

"UPI yang memiliki SKP juga menjadi wujud perlindungan konsumen mengingat sarana dan prasarana yang digunakan sudah standar dengan mempertimbangkan aspek higienitas. Ruang pembuangan limbah pun juga dipikirkan," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025