Yogyakarta (ANTARA) - Budaya memilah sampah baik di lingkup rumah tangga, perusahaan dan instansi pemerintah harus dibarengi dengan perilaku sesuai prinsip 3 R, reduce, re-use dan recycle.
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta mendorong dan mengajak adanya perubahan perilaku, dari sikap mayoritas masyarakat langsung membuang sampah rumah tangga tanpa melakukan pemilahan diolah untuk dimanfaatkan.
“Kita coba dorong agar masalah sampah ini dapat selesai di hulu, bukan selesai di Piyungan, " kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Senin, 31/7/2023.
Pemerintah daerah perlu memfasilitasi masyarakat dalam pengolahan sampah dengan mendorong edukasi pengolahan sampah, menyediakan perlengkapan atau sarana dan prasarana dalam pengolahan sampah, dan menjembatani dengan bisnis.
Ada bank sampah yang butuh dioptimalkan perannya. Bagaimana proses daur ulang sampah yang tepat tentu dapat menjadikan suatu produk yang menghasilkan nilai jual. Harus ada keberanian untuk menyelesaikan persoalan sampah ini dari hulu itu yang paling utama.
"Masyarakat harus kita bantu dari edukasi, perlengkapan sarana dan prasarana dan membantu sirkel bisnis,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Berkaitan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan oleh semua pihak.
Sudah ada juga Perwal 22/2022 tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022-2031. Sayangnya, dalam pelaksanaan belum bisa optimal dijalankan.
"Penegakan disiplin budaya kelola sampah sejak dari hulu, fasilitasi sarana prasarana dan edukasi ke masyarakat penting digiatkan. Apresiasi kita berikan ke inisiatif pengelolaan bank sampah di sejumlah wilayah yang sudah berjalan baik, kalau serius jalankan tata kelola sampah, misal seperti di Panggungharjo Sewon Bantul, sampah bisa terkelola, terolah dan hanya residu saja yang dikirim ke TPA," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta mendorong dan mengajak adanya perubahan perilaku, dari sikap mayoritas masyarakat langsung membuang sampah rumah tangga tanpa melakukan pemilahan diolah untuk dimanfaatkan.
“Kita coba dorong agar masalah sampah ini dapat selesai di hulu, bukan selesai di Piyungan, " kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Senin, 31/7/2023.
Pemerintah daerah perlu memfasilitasi masyarakat dalam pengolahan sampah dengan mendorong edukasi pengolahan sampah, menyediakan perlengkapan atau sarana dan prasarana dalam pengolahan sampah, dan menjembatani dengan bisnis.
Ada bank sampah yang butuh dioptimalkan perannya. Bagaimana proses daur ulang sampah yang tepat tentu dapat menjadikan suatu produk yang menghasilkan nilai jual. Harus ada keberanian untuk menyelesaikan persoalan sampah ini dari hulu itu yang paling utama.
"Masyarakat harus kita bantu dari edukasi, perlengkapan sarana dan prasarana dan membantu sirkel bisnis,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Berkaitan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan oleh semua pihak.
Sudah ada juga Perwal 22/2022 tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022-2031. Sayangnya, dalam pelaksanaan belum bisa optimal dijalankan.
"Penegakan disiplin budaya kelola sampah sejak dari hulu, fasilitasi sarana prasarana dan edukasi ke masyarakat penting digiatkan. Apresiasi kita berikan ke inisiatif pengelolaan bank sampah di sejumlah wilayah yang sudah berjalan baik, kalau serius jalankan tata kelola sampah, misal seperti di Panggungharjo Sewon Bantul, sampah bisa terkelola, terolah dan hanya residu saja yang dikirim ke TPA," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.