Istanbul (ANTARA) - Junta Myamar pada Selasa memberikan grasi kepada Aung San Suu Kyi sehingg pemimpin yang terpenjara itu mendapatkan pengampunan lima dari 19 dakwaan yang diajukan kepadanya, kata sejumlah laporan media.

Grasi ini membuat hukuman Suu Kyi   dikurangi enam tahun dari 33 tahun masa hukuman yang seharusnya.

Mantan presiden Win Myint yang digulingkan bersama Suu Kyi, juga mendapatkan pengurangan hukuman penjara sehingga ini menjalani hukuman  delapan tahun, tidak lagi 12 tahun penjara.

Kedua mantan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu  dipenjara sejak kudeta Februari 2021.

Suu Kyi (78) membantah segala tuduhan, mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilu, hingga korupsi.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aung San Suu Kyi peroleh grasi dari junta Myanmar

Pewarta : Katriana
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024