Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus empat orang pelaku yang merupakan anggota jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio saat merilis kasus tersebut di Semarang, Selasa, para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.

Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.

Menurut dia, komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file Apk sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.

"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," katanya.




Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024