Ketua Ombudsman RI: Peretas PDNS 2 harus dibekuk

id PDNS 2, PDN, Ombudsman, ransomware,Ketua Ombudsman,Peretas PDNS 2 harusnya ditangkap,Peretas harusnya ditangkap,pusat da

Ketua Ombudsman RI: Peretas PDNS 2 harus dibekuk

Tangkapan layar - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat membuka Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital di Jakarta, Selasa (25/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa hacker (peretas) Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yakni pihak yang memproduksi perangkat lunak perusak (ransomware) varian lockbit, seharusnya ditangkap.

“PDN sedang diserang oleh ransomware, produk dari lockbit generasi tiga, mestinya lockbit ini harusnya dicari ini, ditangkap, yang memproduksi lockbit ini,” ucap Najih saat membuka Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital di Jakarta, Selasa.



Menurut dia, pihak di balik lockbit tersebut perlu ditangkap karena telah menyerang keamanan data nasional. “Karena telah menyerang, mengganggu proses kegiatan digital di negara kita, sehingga mengganggu data yang sedang dipakai,” ucap Najih.

Dia mengatakan, kehidupan saat ini tidak terlepas dari dunia digital. Namun, digitalisasi tidak terlepas dari tantangan, seperti peretasan yang belakangan dialami.

“Jadi, inilah situasi-situasi yang kita hadapi, maka bagaimana me-manage (mengelola) teknologi ini, karena ini diperlukan kita sebagai manusia yang mengoperasikan, memanfaatkan, itu kepemimpinan yang bagaimana yang kita sebut dengan leadership digital itu,” katanya.



Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Dahlian Persadha mengatakan bahwa sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur proses hukum terhadap peretas.

“Ada Undang-Undang ITE Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3; kalau hacker-nya bisa kita tangkap, itu bisa kita kenakan ancaman hukuman (paling lama) delapan tahun penjara, denda (paling banyak) Rp800 juta,” ucap Pratama yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.



Namun demikian, dia mengakui bahwa menangkap peretas, terlebih sekelas lockbit, merupakan tugas yang sulit.

“Kalau kita tahu orangnya siapa, kita bisa pakai Interpol, kerja sama, kita bisa tangkap. Ini kita cari orangnya saja enggak tahu, susah, ini yang jadi problem,” kata Pratama.



Terlepas dari itu, Pratama menekankan, kepemimpinan dan tata kelola yang baik dalam menjaga keamanan siber diperlukan agar serangan siber dapat ditekan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Ombudsman: Peretas PDNS 2 harusnya ditangkap
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024