Bekasi (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan, kecuali oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan, kecuali oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo