Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan restitusi pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Lebih lanjut Nasution memberikan penegasan bahwa keputusannya dikembalikan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban.
"Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK: Keluarga korban Brigadir J bisa ajukan restitusi