Ferdy Sambo ditahan di Lapas Salemba Jakarta Pusat

id kejagung eksekusi sambo, ferdy sambo dieksekusi,kejaksaan agung, pembunuhan brigadir yosua,ferdy sambo

Ferdy Sambo ditahan di Lapas Salemba Jakarta Pusat

Arsip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan atas putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/am.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu (23/8).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Ketut.

Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung eksekusi Sambo ke Lapas Salemba

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024